Sekolah rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul dengan memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan. Melalui sekolah rakyat juga diharapkan akan tercipta generasi muda yang cerdas, mandiri, berjiwa pemimpin, dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas, berkompeten, dan profesional sebagai ujung tombak penyelenggaraan sekolah rakyat yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan kualitas lulusan sekolah rakyat.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sejalan dengan tujuan sekolah rakyat, maka guru sangat dibutuhkan dalam memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas di sekolah rakyat dan menyiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang unggul dan kompeten. Dalam melakukan rekrutmen bagi guru pada sekolah rakyat, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyediakan calon guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan formasi jabatan guru, dan Badan Kepegawaian Negara untuk menyiapkan rekrutmen guru.
Dikarenakan proses seleksi merupakan salah satu proses yang sangat penting, sehingga perlu dirumuskan pedoman seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru yang memuat prosedur seleksi secara lengkap untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait agar dari proses seleksi tersebut dapat memperoleh guru sebagaimana yang diharapkan guna memenuhi kebutuhan guru pada sekolah rakyat. Oleh sebab itu, pedoman ini perlu disusun untuk menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan guru pada sekolah rakyat.
Untuk Informasi selengkapnya terkait dengen Keputusan Menteri Sosial Nomor 94 tahun 2026 tentang Keputusan menteri sosial republik indonesia nomor 94/huk/2026 tentang pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat menteri sosial republik indonesia : link download disini
Terima Kasih.
.png)
0Komentar