Tampilkan postingan dengan label BOP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP. Tampilkan semua postingan

Download Aplikasi Kwitansi Terbaru | Membantu pembuatan laporan BOSP

0


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kali ini saya akan membagikan Aplikasi Kwitansi untuk laporan BOSP dari tahun ke tahun, dapat dilakukan jika ada kekurang silahkan Komentar diKolom komentar ya.

Untuk Password tidak akan saya berikan, karena ini aplikasi hanya ngelink saja bukan VBA Excel, tanpa berlama-lama langsung saja, silahkan download di bawah ini ya!!



Download Aplikasi Kwitansi BOS atau BOP atau BOSP semua jenjang PAUD / SD / SMP / SMA mudah dan Simpel penggunaannya

0

Bismillahirohmanirohim, Asswalamu'alikum Warahmatullahi Wabaraktuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik, tulisan kali saya akan membagikan tentang Aplikasi Kwitansi BOSP untuk semua jenjang, jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, jadi teman-teman dapat menggunakan aplikasi kwitansi ini secara gratis.

Kwitansi atau Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Secara lengkapnya, Kuitansi adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti pembayaran atau penerimaan pembayaran


Teman-temen bisa menggunakan Aplikasi ini dengan cuma-cuma, hanya saja memang saya kunci kalau tidak dikunci maka takutnya nanti linknya terhapus jadi tidak bisa koneksi dengan yang lainya, teman-temen bisa downloadnya melalui link dibawah ini

Download Aplikasi Kwitansi BOS atau BOP atau BOSP semua jenjang PAUD / SD / SMP / SMA mudah dan Simpel penggunaannya
UPDATE V-10.1 APLIKASI KWITANSI BOSP

Tutorial Cara Penggunaan Aplikasi Kwitansi BOSP


Surat Edaran tentang Penanganan Permasalahan ARKAS 4 nomor : 2398/C1/PR.04.01/2024 tanggal 08 Maret 2024

0



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat datang di tulisan Mas Dodik, kali ini Mas Dodik akan informasi tentang Penanganan Permasalahn ARKAS 4, apa itu ARKAS ?, kegunaannya untuk apa?.

Arkas pada umumnya adalah media untuk pelaporan Bantuan Operasioan Satuan Pendidikan (BOSP), apa saja permasalahan dan penangannya, sebagai berikut :

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa:

  1. Kementerian telah melakukan perbaikan sistem ARKAS/MARKAS dalam rangka mempermudah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melakukan pengelolaan Dana BOSP; 
  2. Dalam implementasinya, terdapat beberapa data laporan yang telah disampaikan oleh satuan pendidikan tidak tercatat secara komprehensif dalam ARKAS 4 sehingga laporan satuan pendidikan dimaksud tidak memiliki kepastian atas nilai/angka realisasi laporan dan/atau nilai sisa dana; 
  3. Daftar satuan pendidikan yang mengalami permasalahan sebagaimana butir 2 (dua) terinci pada tautan https://s.id/satdik-terdampak-isu-bku Sehubungan dengan hal tersebut, 

kami menghimbau kepada Saudara untuk: 

  • Menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami permasalahan ARKAS 4
  • sebagaimana daftar pada butir 3 (tiga) untuk melakukan perbaikan paling lambat 15 Maret 2024 ; 
  •  menginformasikan kepada satuan pendidikan bahwa yang melakukan perbaikan tidak terhitung sebagai keterlambatan lapor; 
  • mendorong satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data sebagaimana butir a untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan daerah dan persiapan penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II TA 2024 yang dimulai pada bulan Juli; 
  • melakukan pengecekan perkembangan penyelesaian permasalahan ARKAS 4 secara rutin pada tautan https://s.id/satdik-terdampak-isu-bku; 
  • melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan yang mengalami permasalahan ARKAS 4; 
  • berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BBPMP/BPMP setempat dalam memantau penyelesaian permasalahan ARKAS 4.
Suruat edaran dapat di Download di bawah ini
Unduh

Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024

0

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Republik Indonesia

Penerima Data BOP Semua Jenjang

  1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud :
    • Taman kanak-kanak;
    • kelompok bermain;
    • taman penitipan anak;
    • Satuan PAUD sejenis;
    • sanggar kegiatan belajar; dan
    • pusat kegiatan belajar masyarakat.
  2. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Meliputi :
    • SD
    • SMP
    • SMA
    • SLB, dan
    • SMK
  3. Dana BOSP dan BOS terdiri dari dua macam :
    • Dana BOP PAUD dan BOS Reguler, serta
    • Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja

DOWNLOAD PENTUNJUK TEKNIS BOSP TAHUN 2024

Informasi Cuf Off Pengambilan Data Untuk keperluan BOSP tahun 2024, BOP, BOS Reguler atau Kinerja

0

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berjumpa lagi dengan Mas Dodik ditulisan kali ini mas Dodik akan berbagi tentang Cut Off BOSP tahun anggara selanjutnya, telah kita ketahuan sebagai operator dapodik bahwa telah rilis aplikasi dapodik versi 2024, yang versi sebelumnya adalah versi 2023.d, awal rilis Aplikasi Dapodik sempat ada permasalah yaitu saat akan Tarik Data atau Sincronisasi pada Koneksi TIDAK TERHUBUNG.
Pada saat itu juga dari dapodik pusat langsung merespon dengan pengumuman melalui Instagram dapodik official, selang satu hari Rilis lagi Dapodik 2024., dengan kata lain ada pembaruan pada aplikasi dapodik.
Pada Aplikasi Dapodik 2024 yang sekarang versi sudah menjadi 2024.a, bahwa dalam laman sp.datadik.kemdikbud.go.id pada menu Beranda sudah ada Hitungan mundur untuk Cut Off data siswa untuk menentukan besaran dana yang akan diterima oleh Lembaga yang merupakan acuad adalah jumlah siswa di tambah besaran tiap siswa dalam satu tahun.
Dana yang akan diterima oleh lembaga juga berbeda-beda karena jumlah siswa setiap lembaga juga berbeda, maka dari itu untuk pengambilan data siswa dari dapodik guna menentukan jumlah anggaran pertahun yang diterima oleh lembaga adalah per 31 Agustus tahun sebelumnya (31 Agustus 2023)
Teman-teman operator dapodik segera sincron dan pastikan data siswa masuk semua pada aplikasi dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2023 ini.