Download Aplikasi Kwitansi BOS atau BOP atau BOSP semua jenjang PAUD / SD / SMP / SMA mudah dan Simpel penggunaannya
Surat Edaran tentang Penanganan Permasalahan ARKAS 4 nomor : 2398/C1/PR.04.01/2024 tanggal 08 Maret 2024
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat datang di tulisan Mas Dodik, kali ini Mas Dodik akan informasi tentang Penanganan Permasalahn ARKAS 4, apa itu ARKAS ?, kegunaannya untuk apa?.
Arkas pada umumnya adalah media untuk pelaporan Bantuan Operasioan Satuan Pendidikan (BOSP), apa saja permasalahan dan penangannya, sebagai berikut :
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa:
- Kementerian telah melakukan perbaikan sistem ARKAS/MARKAS dalam rangka mempermudah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melakukan pengelolaan Dana BOSP;
- Dalam implementasinya, terdapat beberapa data laporan yang telah disampaikan oleh satuan pendidikan tidak tercatat secara komprehensif dalam ARKAS 4 sehingga laporan satuan pendidikan dimaksud tidak memiliki kepastian atas nilai/angka realisasi laporan dan/atau nilai sisa dana;
- Daftar satuan pendidikan yang mengalami permasalahan sebagaimana butir 2 (dua) terinci pada tautan https://s.id/satdik-terdampak-isu-bku Sehubungan dengan hal tersebut,
kami menghimbau kepada Saudara untuk:
- Menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami permasalahan ARKAS 4
- sebagaimana daftar pada butir 3 (tiga) untuk melakukan perbaikan paling lambat 15 Maret 2024 ;
- menginformasikan kepada satuan pendidikan bahwa yang melakukan perbaikan tidak terhitung sebagai keterlambatan lapor;
- mendorong satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data sebagaimana butir a untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan daerah dan persiapan penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II TA 2024 yang dimulai pada bulan Juli;
- melakukan pengecekan perkembangan penyelesaian permasalahan ARKAS 4 secara rutin pada tautan https://s.id/satdik-terdampak-isu-bku;
- melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan yang mengalami permasalahan ARKAS 4;
- berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BBPMP/BPMP setempat dalam memantau penyelesaian permasalahan ARKAS 4.
Unduh
Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Republik Indonesia
Penerima Data BOP Semua Jenjang
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud :
- Taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- Satuan PAUD sejenis;
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
- Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Meliputi :
- SD
- SMP
- SMA
- SLB, dan
- SMK
- Dana BOSP dan BOS terdiri dari dua macam :
- Dana BOP PAUD dan BOS Reguler, serta
- Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja