Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Download Aplikasi Kwitansi BOS atau BOP atau BOSP semua jenjang PAUD / SD / SMP / SMA mudah dan Simpel penggunaannya

0

Bismillahirohmanirohim, Asswalamu'alikum Warahmatullahi Wabaraktuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik, tulisan kali saya akan membagikan tentang Aplikasi Kwitansi BOSP untuk semua jenjang, jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, jadi teman-teman dapat menggunakan aplikasi kwitansi ini secara gratis.

Kwitansi atau Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Secara lengkapnya, Kuitansi adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti pembayaran atau penerimaan pembayaran


Teman-temen bisa menggunakan Aplikasi ini dengan cuma-cuma, hanya saja memang saya kunci kalau tidak dikunci maka takutnya nanti linknya terhapus jadi tidak bisa koneksi dengan yang lainya, teman-temen bisa downloadnya melalui link dibawah ini

Download Aplikasi Kwitansi BOS atau BOP atau BOSP semua jenjang PAUD / SD / SMP / SMA mudah dan Simpel penggunaannya
UPDATE V-10.1 APLIKASI KWITANSI BOSP

Tutorial Cara Penggunaan Aplikasi Kwitansi BOSP


Download Aplikasi Pengumpulan data Hasil PPDB integrasi dengan Dapodik Kabupaten Bojonegoro

0

Bismillahirrohmanirohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Berjupa lagi dengan Mas Dodik, ditulisan kali ini Mas Dodik akan membagikan download Aplikasi Pengumpulan data Hasil PPDB integrasi dengan Dapodik Kabupaten Bojonegoro dengan SE nomor : 421/1197/412.201/2024 tentang Integrasi Data Hasil PPDB ke Dapodik tahun 2024.

Sehubungan dengan adanya layanan integrasi Dta PPDB tahun pelajaran 2024/2025 ke Dapodik yang bersadarkan Keputusan Sekjen Kemdikbudristek tentang Pedoman Pelkasnaaan menteri pendidikan kebudayaan, maka kami Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro meluncurkan Aplikasi Pengumpulan data Hasil PPDB integrasi dengan Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Dibawah ini temen-temen dapat mendownload secara gratis untuk kalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Aplikasi Pengumpulan data Hasil PPDB integrasi dengan Dapodik Kabupaten Bojonegoro

Download

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tentang Integrasi Data Hasil PPDB ke Dapodik tahun 2024

Download

Tutorial cara Penggunaan Aplikasi Pengumpulan data Hasil PPDB integrasi dengan Dapodik Kabupaten Bojonegoro

Klik Disini

Yang harus dilakukan sebelum Cut Off Dapodik Semester I Cut Off Dapodik Semester I PAUD, SD, SMP, SMA/SMK

0

Assalamu'alaikum Warahmatulahi Wabaraokatuh, berjumpa lagi dengan mas Dodik di tulisan kali saya akan membagikan Video Tentang Apa yang harus dilakukan Operator Dapodik Sebelum Cut Off Dapodik Semester I tahun pelajaran 2023-2024 yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini, 

Dan saya sarankan setelah tanggal 31 Desember 2023 nanti Aplikasi Dapodik 2024.b jangan di gunakan baik edit siswa, atau edit data Sapras, Edit data PTK atau pun yang lainya, karena memang sudah ditutup dan data hasil sincronisasi tidak akan digunakan sebagai acuan dapodik terbaru rilis SARAN mengunggu aplikas dapodik terbaru rilis dan versi terbaru nanti yaitu 2024.c

Simak Videonya di bawah ini :

Terima Kasih Semoga Bermnafaat.

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023, Nomor : 36927/MPK.A/TU.02.03/2023

0

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berjumpa lagi dengan Mas Dodik, ditulisan kali ini saya akan membagikan tentang Pedoman peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 dan sesuai gambar diatas yaitu pedoman hari Guru Nasional, jadi temen-temen hari guru yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023 ini mengusung Tema : Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar dengan logo sebagai berikut :

Pedoman Hari Guru Nasional tahun 2023
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar. 
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023.


Lagu pertama (1)

"Hymne Guru" 
Ciptaan: Sartono

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup
Dalam sanubariku

Semua baktimu akan ‘ku ukir
Di dalam hatiku
Sebagai prasasti terimakasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa pembangun insan cendekia


Lagu kedua (2)

Terima Kasih Guruku
Ciptaan: Sri Widodo
 
Terima kasihku ku ucapkan
Pada guruku yang luhur 
Ilmu yang berguna selalu di limpahkan
Untuk bekalku nanti
 
Setiap hari ku di bimbingnya
Agar tumbuhlah bakatku 
Kan ku ingat selalu nasihat guruku
Terimakasihku ku ucapkan...

Terima kasihku ku ucapkan
Pada guruku yang luhur 
Ilmu yang berguna selalu di limpahkan
Untuk bekalku nanti
 
Setiap hari ku di bimbingnya
Agar tumbuhlah bakatku 
Kan ku ingat selalu nasihat guruku
Terimakasihku ku ucapkan...


Download Pedoman Hari Guru Nasional tahun 2023
DOWNLOAD (google drive)

Download Pedoman Hari Guru Nasional tahun 2023
DOWNLOAD (portal kemdikbudristek)

Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023 nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023

0

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berjumpa lagi dengan Mas Dodik di tulisan kali ini saya akan membagikan Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023 nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023, sumpah pemuda yang diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya.

Pada tahun 2023 ini Sumpah Pemuda yang ke 95, yang akan di peringati pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 maka dari itu kemdikbudristek mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023 nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023.

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023 nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023

Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 3 telah dibuka segera daftar sebelum terlambat

0
Assalamu'alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.
Berjumpa lagi dengan Mas Dodik di tulisan kali ini, saya akan membagikan Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 3 telah dibuka segera daftar sebelum terlambat, Surat Edaran dari Kemendikbudristek Dirjen GTK melalui surat Nomor : 6412/B/GT.00.05/2023 tentang Penngumuman PPG Prajabatan Gelombang 3, ini dia Syarat dan Bidang Studi yang dibuka oleh Kemendikbudristek Dirjen GTK simak selangkapnya :

Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi pada jenjang sekolah dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 
        dan Simpatika;
    3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
    4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
        pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis
        unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
    5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
    6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
    7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
    8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) 
        (diserahkan pada saat lapor diri); 
    9. menandatangani pakta integritas; dan
    10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Lebih Lengkap monggo silahkan di Download Surat Edarannya

Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian Survei Lingkungan Belajar Nomor : 4551/H.H4/SK.02.02/2023

0

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berjumpa Lagi dengan Mas Dodik, di tulisakan kali ini Mas Dodik akan berbagi tentang urat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian Survei Lingkungan Belajar dengan Nomor : 4551/H.H4/SK.02.02/2023, yang ditanda tangani pada tanggal 18 Okotber 2023, 3 hari sebelum masa pengisian Survei Lingkungan Belajar, sebelum ada nya surat edaran terbaru diatas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Standart, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Tertangga 18 Oktober 2023, isi surat ini tentang Survei Lingkungan Belajar, berikut ini suratnya :

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa jadwal Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2023 untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan telah berakhir. Dari pemantauan hasil pengisian, kami temukan tingkat partisipasi pengisian Survei Lingkungan Belajar belum optimal. Mengingat pentingnya kelengkapan data Survei Lingkungan Belajar dalam pelaporan hasil AN (RaporPendidikan), kami memberikan kesempatan kepada pendidik dan kepala satuan pendidikan seluruh jenjang yang belum mengisi instrumen untuk melakukan pengisian mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023. Kami berharap kesempatan ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk beberapa hal berikut:
  1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
  2. Memastikan kepala satuan pendidikan dan pendidik telah mengisi Survei Lingkungan Belajar;
  3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id 
  4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala satuan Pendidikan dan pendidik yang tidak mengerjakan di laman https://dashboards.kemdikbud.go.id
  5. Untuk mendukung kelancaran pengisian Sulingjar tersebut, operator/proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login dan memantau tingkat keterisian instrumen Sulingjar.
Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id menggunakan akun SDM (https://sdm.data.kemdikbud.go.id). 

Teman-teman pendidikan dimanapun berada lebih lengkap bisa Download Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian Survei Lingkungan Belajar dengan nomor : 4551/H.H4/SK.02.02/2023 klik DOWNLOAD dibawah ini

Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan

0
Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bismillahirrohmanirohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik ditulisan kali ini Mas Dodik akan memberikan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang wajib ada di Satuan pendidikan baik tingkat SD, SMP, SMA atau sederajat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut. 
1. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan 
    satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan untuk: 
    a. Memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada 
        Kepala Pemerintah Daerah;
    b. Mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai 
        berikut: 
        1) keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang; 
            a) perwakilan dinas pendidikan;
            b) perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak;
            c) perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan 
            d) organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak;
        3) keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
            a) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
            b) tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau
                lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
            c) tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau
                berat; 
        4) persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam surat pernyataan yang 
            ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
        5) satuan tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan;
Surat Edaran Selengkapnya ada di Lampiran ini, langsung di Download saja.

Semoga Informasi ini bermanfaat untuk temen-temen pendidik dan operator semuanya.

Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan
Lampiran 1
Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK dan Satgas DOWNLOAD
Lampiran 2
Contoh SK Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK DOWNLOAD
Lampiran 3
Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP DOWNLOAD
Lampiran 4
Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 DOWNLOAD

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Pemkab Bojonegoro

0

DAFTAR LAMPIRAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN ANGGARAN 2023

LANGSUNG SCROL KEBAWAH JIKA INGIN MENDOWNLOAD PENGUMUMANNYA

NO NO REGISTER NAMA JABATAN LOKASI FORMASI STATUS VERIFIKASI
1 83000896090312253 MOCHAMAD IRFANDI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
2 17000183020312253 AHMAD MARZUKI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
3 51000692054722253 WAISTA AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
4 54000487061602253 ACHMAD FAUZAN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
5 42000590107202253 EMI NURUL FADHILA AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
6 92000790126602253 SHOFIATUR ROHMATIN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
7 51000191130602253 IMAM MUSTAQIM AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
8 94000492110602253 AHMAD NASIRRUDIN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
9 62000798062212253 M.LUTFHI SETIAWAN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
10 71000282113022253 SAMPIN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
11 67000791025402253 YETI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
12 72000572116122253 ENDANG PUJI ASTUTIK AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
13 71000982086902253 FIDIAWATI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
14 32000785091902253 MUHAMMAD MUHTADIN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
15 34000984034602253 NURUL FAJRINI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
16 63000199021703253 DIDIK HERIYANTO AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
17 83000691011622253 HANIF FATURROHMAN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
18 51000595045202253 SANTI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
19 52000590172902253 MUHAMMAD ALAIKA SABILAR ROSYAD AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
20 43000697012802253 MUHAMMAD ARIS HIDAYAT AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
21 41000295071812253 WARSENO AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
22 45000591094312253 RENNY HERAWATI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
23 31000692130902253 MUHAMAD NUR SHOLIKIN AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
24 38000997025202253 MUFIDA ISNAINY AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
25 34000399074402253 NURUL  AFIFAH AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
26 61000593084402253 SITI DWI LESTARI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
27 23000495084312253 PUTRI AYU RATNAWATI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
28 52000790186012253 AZIZATUR ROHMAH AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
29 32000692136712253 JUMIATI AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS
30 53000482125902253 SITI  MAHMUDAH AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO LULUS

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Pemkab Bojonegoro

Penting!! Pelamar Seleksi CASN dari CPNS dan PPPK tahun 2023 Wajib tahu dan cek secara berkala di web sscasn bkn

0

Bismillahirohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Barakatuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik, ditulisakan kali Saya akan membagikan tentang tanggal-tanggal penting yang wajib diketahu oleh seluruh pelamar CASN baik itu CPNS dan PPPK mulai dari Tenaga Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan maupun CPNS.

Jadwal ini rilis pada hari Rabu, 21 September 2023, yang juga dapat dilihat di Instagram BKN dan BKN Karek II Surabaya. dari unggaahan BKN itu ada penjelasan yaitu Rentan Waktu bagi Pendaftaran untuk Jabaran Fungsional Guru tahun 2023.


Dibagi dua untuk pelamar Jabatan Fungsional Guru, yaitu Pelamar pada kebutuhan Khusus dan Pelamar pada Kebutuhan Umum. untuk pelamar kebutuhan Khusus dapat membuat akun dan mlengkapi pendaftaran pada tanggal 20 - 29 September 2023, dan untuk pelamar kebutuhan Umum dapat membuat akun dan mlengkapi pendaftaran pada tanggal 30 September - 09 Oktober 2023, hal ini dikarenakan proses Seeleksi silakaukan secara serentan menggunakan CAT BKN.

Dibawah ini adalah foto



PENTING!! Informasi pembuatan akun dan pendaftaran akun CPNS dan PPPK tahun 2023

0

Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Warabarakatuh, berjumpa dengan dengan Mas Dodik ditulisan kali ini akan membagikan dan sangat penting untuk temen-temen.

Hari ini 20 September 2023 pukul 17.30 masih belum dapat membuat akun ataupun pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/ bisa di coba ya temen-temen, karena memang sore ini juga sudah saya coba masih belum bisa membuat akun dan pendafataran CASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dalam unggahan di Instagram Kantor Regional II BKN pukul 17.00 wib telah di unggah, dengan mension "pendaftaran Seleksi CASN 2023 akan dibuka hari ini 📣📣 Catat waktu pembuatan akun dan pendaftarannya. Jangan terburu-buru saat memilih formasi yaa, pastikan kamu bisa memenuhi persyaratannya 😉 Good luck calon abdi negara... #CASNBKN #CPNS #PPPK #ASNBerAKHLAK"

Dari unggahan itu bahwa Pembuatan Akun bisa dilakukan pada tangga 20 September 2023 Pukul 20:09:23 pastinya pukul 20:10, Pendaftarannya kapan? untuk Pendaftaran Seleksi CASN CPNS dan PPPK tahun 2023  bisa dilakukan pada Tanggal 20 September 2023 pada Pukul 23:09:20 WIB, tepatnya pada pukul 23:10 wib.

Jadi untuk seluruh temen-temen yang akan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 bisa di buka sesuai dengan jadwal tersebut. jadi temen-temen semua monggo dan saran dari Mas Dodik bisa diakses penuh besok tanggal 21 September 2023, pada pukul 06.00 WIB, jika temen-temen akan mengaksesnya monggo.


BACA JUGA :

Download Lampiran Pengumuman Penerimaan PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

0

Pengumuman Penerimaan PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Formasi jabatan yang dibutuhkan jumlah PPPK tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2.844 formasi meliputi,
  1. Jabatan Fungsional Guru (tenaga Guru) : 1.894 Formasi rincian bisa dilihat pada Download ada di paling bawah artikel ini;
  2. Jabatan Fungsional Tenaga Ksehatan : 768 Formasi
  3. Jabatan Fungsional Teknis : 182 Formasi
Pengumuman Penerimaan PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

BACA JUGA :

Besok Dibukanya pendaftaran Seleksi ASN CPNS dan PPPK tahun 2023, Dokumen-Dokumen yang harus disiapkan

0

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Berjumpa lagi dengan masdodik di tuliskan kali ini masdodik akan membagikan tentang Besok Dibukanya pendaftaran Seleksi ASN CPNS dan PPPK tahun 2023, Dokumen-Dokumen yang harus disiapkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.

BACA JUGAPenyampaian Revisi Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 CPNS dan PPPK

Dokumen yang Wajib ada saat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterngan dari Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto (latar belakang merah)
Semua Syarat Siapkan dengan Dokumen Asli dan File Scan yang dapat dibaca dengan Jelas.

Dibawah ini adalah Jadwal perubahan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Revisi Jadwal perubahan seleksi CPNS dan PPPK 2023

Revisi Jadwal perubahan seleksi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal perubahan seleksi CPNS dan PPPK 2023



Penyampaian Revisi Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 CPNS dan PPPK

0
Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
  2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
  3. Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Berikut kami berikan download Revisi Jadwal Pelaksanasn Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 Revisi
Berikut kami berikan download Jadwal Pelaksanasn Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Sebelum Revisi

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK tahun 2023

0
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 
11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 
12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. 
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN. 
14. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. 
15. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 
16. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya. 
17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional. 
18. Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

DOWNLOAD